LEGALITAS PERUSAHAAN
Legalitas merupakan jaminan kepercayaan dan kepastian hukum dalam pelayanan kepada pelanggan yang sangat penting dalam bisnis.
Untuk memenuhi kepentingan tersebut, MULIA PINTING telah melengkapi legalitas meliputi :
– Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian, Hukum dan HAM RI
– Surat Tanda Daftar Perusahaan
– Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Menengah
– NPWP
– Pengukuhan Pengusaha kena pajak ( PKP ) dari Ditjen Pajak Kementrian Keuangan RI.
Tinggalkan Balasan